
Padahal berbagai penambahan fasilitas sudah diberikan kepada DPR. Mulai dari peningkatan uang pembahasan RUU sampai Rp 3,5 miliar pada awal 2008 untuk setiap RUU, mendatangkan 30 orang staf ahli serta merekrut satu untuk setiap anggota DPR untuk memberikan dukungan keahlian.
Demikian rilis yang diterima detikcom, Sabtu (3/1/2009) dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) tentang catatan akhir tahun DPR tahun 2008.
Tidak hanya itu, PSHK juga mengkritisi sikap DPR yang sering membahas sebuah RUU dalam rapat tertutup. Bahkan rapat-rapatnya dinilai sengaja dibuat jauh dari akses publik. Pengambilan keputusan yang semestinya dapat dilakukan ketika rapat terbuka dengan sengaja ditunda dan menunggu ketika tingkat pembahasan masuk ke rapat tertutup.(detik.com)
Post a Comment