Berita Indonesia
Indonesian Politics and Election news

Caleg Tidak Bisa Gugat Pemilu

Labels:
Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan dari calon anggota legislatif terkait hasil pemilu. Gugatan hasil pemilu hanya boleh diajukan oleh DPP partai politik.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, caleg harus mengajukan keberatan atas hasil pemilu lewat DPP. Selanjutnya DPP bisa mengajukan gugatan ke MK atau menyelesaikan secara internal. "Kalau DPP tidak mengajukan gugatan, caleg tidak bisa apa-apa," ujarnya di Surabaya, Selasa (7/4).

Hal itu berdasarkan undang-undang pemilu yang menetapkan peserta pemilu adalah partai politik. Karena itu, hanya partai yang punya hak konstitusional mengajukan gugatan ke MK.

MK juga tidak bisa menerima gugatan terkait kecurangan pemilu. Kondisi ini terjadi bila kecurangan tidak bisa mengubah hasil pemilu. "Misal yang dicurangi 5.000 suara, sementara selisih 20.000 suara. Jadi, kalaupun diterima, tidak akan mengubah hasil pemilu," ujarnya.

Tentang kecurangannya, caleg atau partai diminta menyelesaikan di pengadilan pidana atau menggugat ke MA. Pasalnya, kecurangan termasuk tindak pidana pemilu. "Gugatan ke MK harus bersih dari soal pidana. Soal pidana jadi kewenangan MA," ujarnya.
0 comments:

Post a Comment


Text Link Ads