kpu.go.id. Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) merekomendasikan memberhentikan empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Syafitri Irwan, S.Ag, M. Pdi (Ketua merangkap anggota), Mismiwati, SE, MP, Helmi Ibrahim SH, M.Hum, dan H. Ahmad Bakri, S.Ag masing-masing sebagai anggota.
Rekomendasi pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan dan telah menghambat KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perundangan-undangan, khususnya terkait dengan rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel. Rekomendasi tersebut mengecualikan salah seorang Anggota KPU Provinsi Sumsel, Alfiyan Toni, M. Si, yang tidak terbukti secara meyakinkan terlibat dalam konflik internal yang menghambat pelaksanaan tugas KPU Provinsi Sumsel.
Ketetapan DK KPU dibacakan oleh Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie dan Sekretaris DK KPU, Endang Sulastri. Dalam ketetapan tersebut empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan bukti-bukti atas pemeriksaan pengaduan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan telah melanggar Pasal 9 ayat (4) huruf (i) jo Peraturan KPU Nomor 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ketentuan Pasal 11 huruf (i) jo ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu .
Ada tiga rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua sidang yang berlangsung Selasa (30/12) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, yaitu:
1. Memberhentikan: a) Saudara Syafitri Irwan, S.Ag, M. Pdi sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2008-2013; b) Saudara Mismiwati, SE, MP sebagai Anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2008-2013 ; c) Helmi Ibrahim SH, M.Hum sebagai Anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2008-2013; d) H. Ahmad Bakri, S.Ag, sebagai Anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2008-2013.
2. Menguatkan Keputusan KPU Nomor 138/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel khusus untuk atas nama Saudara Alfiyan Toni, M.Si sebagai Anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2008-2013 sampai terpilihnya Anggota KPU Provinsi Sumsel yang baru.
3. Merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi DK KPU ini sebagaimana nomor 1 dan 2 dalam bentuk Keputusan KPU paling lambat tiga hari setelah penetapan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU ini diucapkan.
Seperti diketahui KPU pada tanggal 22 Desember membentuk Dewan Kehormatan KPU yang diketuai oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, SH (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)), dengan anggota Prof. Dr. Ahmad Syarifuddin Natabaya, SH (mantan hakim konstitusi) dan tiga orang anggota KPU yaitu Prof. Dr. Syamsul Bahri, M.Sc, Dra Endang Sulastri, M.Si seta I Gusti Putu Artha, SP, M.Si
Post a Comment