
"Sekarang dikelola oleh sekretariat Wapres," kata Lambok tentang mobil yang berharga Rp500 juta itu. Wapres Jusuf Kalla menerima satu unit mobil Toyota Hybrid Prius dari Toyota Astra Motor sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota di Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh petinggi Toyota Astra Motor pada 4 September 2008.
Gratifikasi yang diterima Wapres itu adalah nilai terbesar kedua yang dilaporkan ke KPK.
Lambok Hutahuruk mengatakan, gratifikasi terbesar yang dilaporkan ke KPK pada 2008 adalah pemberian lima unit mobil Mitsubishi Strada kepada Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martua. Menurut Lambok, nilai lima unit mobil yang diberikan oleh pengusaha perkebunan tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Selama 2008, KPK menerima 259 laporan gratifikasi, termasuk gratifikasi yang diterima Wapres. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, KPK belum pernah menerima laporan gratifikasi yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jasin menegaskan, KPK tidak mengetahui apakah presiden pernah menerima gratifikasi atau tidak.
"Itu kesadaran pribadi presiden," kata Jasin ketika ditanya kewajiban presiden untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK selama 2008 bernilai Rp 4,9 miliar, dalam bentuk uang, barang, kendaraan, dan fasilitas lain seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cindera mata.
Dari total laporan tersebut, KPK menyatakan sejumlah gratifikasi sebagai milik negara, mencapai Rp3,6 miliar. Sedangkan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar dinyatakan milik penerima.
Laporan gratifikasi itu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. Ketentuan tentang gratifikasi diatur dalam pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu menyatakan penyelenggara negara tidak boleh menerima segala bentuk pemberian yang terkait tugas dan jabatan. Pemberian yang dimaksud antara lain dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata. Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerima.
Post a Comment