
Bukti tersebut berupa selembar kuitansi tertanggal 6 Mei 2005 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Bendara BPDAU Moch Abd Rosiad. Di dalam bukti tersebut, Menag Maftuh menerima biaya taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi sebesar 5.000 dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 50 juta.
"Dengan demikian, total dana yang diterima Menag Maftuh terkait aliran dana haji sekitar Rp 700 jutaan," ujar Ade seusai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Jasin.
Ade menambahkan, dana yang diterima Maftuh terdiri atas dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU). Dari dana BPIH, selama kurun waktu tahun 2005 Maftuh menerima dana Rp 173 juta yang terdiri atas tunjangan fungsional bulan November 2004-April 2005 sebesar Rp 60 juta, taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi bulan Februari dan April 2005 sebesar 10.000 dollar AS, serta biaya persedian perjalanan dinas Menag dari Riyadh ke Jeddah sebesar Rp 1.300 dollar AS.
Sementara itu, dari DAU, Menag menerima uang total Rp 534.353.772. Angka ini terdiri atas tunjangan fungsional dari bulan November 2004-April 2005 sebesar Rp 50 juta, taktis perjalanan dinas ke Abu Dhabi pada bulan November 2004 sebesar 7.500 dollar AS, biaya open house Menag sebesar Rp 60.635.772, taktis perjalanan Menag ke Mesir pada bulan November 2004 sebesar 7.500 dollar AS, THR November 2004 sebesar Rp 25 juta. Kemudian, taktis perjalanan dinas Menag ke Saudi Arabia pada bulan November 2004 sebesar 7.500 dollar AS, taktis perjalanan dinas Menag ke Arab Saudi pada bulan Februari 2005 sebesar Rp 48.700.000, bantuan Menag untuk pengobatan pejabat Depag ZA Maulani Rp 25 juta, taktis perjalanan Menag ke Vatikan pada bulan April 2005 sebesar 5.000 dollar AS, serta taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi pada bulan Mei 2005 sebesar 5.000 dollar AS.
"Seharusny, dana BPIH dan DAU sebenarnya ditujukan untuk kemaslahatan umat. Jadi, KPK harus mengusut tuntas penyalahgunaan aliran dana haji ini,"
Post a Comment