
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring dan dua Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS ditetapkan sebagai tersangka. Tifatul Sembiring bersama Ketua DPD PKS DKI Jakarta Triwicaksana dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan dianggap melanggar Undang-undang Pemilu tentang kampanye di luar jadwal pemilu legislatif. Ketiganya diancam hukuman paling lama satu tahun.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (14/1), menindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. PKS dianggap menggelar kampanye terselubung di tengah aksi solidaritas untuk Palestina, 2 Januari silam, di Monas, Jakarta.
Surat pemanggilan terhadap ketiga orang ini juga telah dikirim Polda Metro Jaya. Polisi juga mendapatkan barang bukti pelanggaran, di antaranya berupa rekaman dalam bentuk cakram padat VCD dan selebaran(Liputan 6)
April 13, 2009 at 11:19 AM
Ass.wr.
Manusia memang penuh dengan khilaf,
Padahal ini adalah para pemimpin dari partai yang sangat -sangat bersih dan profesional.
Saya merasakan maklum aja dehc, kan manusia penuh khilaf. Seperti yang selalu disampaikan oleh abi saya, lelaki sholeh yang sangat baik.
Wassalam,
Post a Comment