Meski kampanye lewat SMS sudah dapat dilakukan mulai 4 Februari 2009, ada sejumlah batasan yang dilarang. Salah satunya dilarang membicarakan masalah uang. Peluang parpol untuk menangguk donasi lewat layanan SMS pupus sudah.
Sesuai aturan main Peraturan Menteri Kominfo, isi materi kampanye melalui SMS dan layanan telekomunikasi lainnya hanya visi, misi, dan program peserta pemilu. Program SMS berhadiah dan SMS donasi dengan pola layanan SMS premium dilarang untuk dimanfaatkan parpol maupun caleg.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Permen Nomor 11/PERM.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Jaringan Telekomunikasi yang berlaku mulai 4 Februari 2009. Disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye yang dipungut dari pelaksanaan kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
"Saat aturan ini dirancang ada kemungkinan parpol atau caleg memanfaatkan layanan SMS untuk menggelar kuis atau layanan premium. Ada kekahwatiran jika hal tersebut dilakukan akan mengganggu sehingga dilarang," jelas Gatot S Dewobroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2).
Diakui Gatot, pembatasan ini sempat dikeluhkan partai politik kecil yang berharap dapat mengumpulkan donasi melalui SMS. Namun, pemerintah tidak ingin SMS kampanye mengundang polemik sehingga dibuat lebih rigid daripada aturan mengenai SMS premium yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, Permen tersebut juga mengatur bahwa operator atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat diketegorikan kampanye. Hal tersebut, jelas Gatot, dilakukan demi kesetaraan sehingga operator tidak memihak kepada partai politik atau caleg tertentu.
"Kita khawatir operator menggunakan media promosi, misalnya baliho, yang cenderung mendukung parpol tertentu atau memberikan program promosi yang sebenarnya disponsori parpol. Kita mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi," ujar Gatot.
Aturan tersebut tidak hanya memberikan rambu-rambu masalah uang kepada operator telekomunikasi, namun juga kepada peserta pemilu. Pasal 6 butir h menyatakan bahwa pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu melalui jasa jaringan telekomunikasi dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta.
Namun, jangan khawatir karena tetap terbuka kemungkinan parpol dan caleg memanfaatkan SMS untuk menggalang dana untuk menyebarkan nomor rekening. Diakui Gatot, hal tersebut tetap bisa dilakukan karena bagian dari materi kampanye.
Post a Comment