Berita Indonesia
Indonesian Politics and Election news

Laporan Tidak Layak

Labels:
Jakarta, Kompas - Laporan dana kampanye yang disampaikan peserta pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum dinilai memenuhi prosedur, tapi tak menyentuh substansi. Apalagi, KPU menilai peserta pemilu cukup menyerahkan rekening dana kampanye dan saldo awal.

Sampai batas akhir 9 Maret 2009, KPU sudah menerima rekening dana kampanye dan saldo awalnya dari 38 partai politik. Dari jumlah itu, hanya lima partai yang menyebutkan aliran dana di rekening dana kampanyenya. Itu pun tidak menyebutkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan asal-usul penyumbang, atau dana kampanye yang digunakan. Kelima partai itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Karya Peduli Bangsa.

Mengenai laporan awal dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Selasa (10/3) di Jakarta, mengatakan belum menerima laporan dari KPU provinsi, kecuali dari Bengkulu dan Sumatera Selatan yang terdapat masing-masing seorang calon anggota DPD yang lalai menyerahkan laporan dana kampanye.

Saat ini KPU menanti laporan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hal itu karena apabila ada peserta pemilu yang melalaikan kewajiban penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut, parpol dan calon anggota DPD itu dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu dengan keputusan KPU.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh menilai laporan dana awal kampanye jauh dari makna substantif pengaturan dana kampanye. Kejelasan penyumbang dan besar sumbangan serta penggunaannya akan memudahkan pemilih melihat kemungkinan parpol itu terkooptasi penyumbang. Buruknya pengaturan dana kampanye menjadi awal korupsi sistemik.

Namun, selain aturan longgar, KPU tak menegakkan aturan. Bahkan, KPU terkesan seakan tak memahami perbedaan laporan dana awal kampanye dan saldo awal dana kampanye.

Anggota KPU, Abdul Aziz, Selasa mengatakan, dalam ketentuan memang hanya diperlukan saldo awal dan rekening dana kampanye. Adapun laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran selama kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Karena itu, laporan dana kampanye peserta pemilu sudah layak.

Namun, Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD menyebutkan, peserta pemilu wajib menyerahkan sumbangan untuk dana kampanye yang diterima paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum. Laporan tersebut harus mencantumkan setidaknya nama dan alamat penyumbang, jumlah, serta asal-usul sumbangan.

Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU belum menyikapi keputusan sejumlah KPU daerah yang mencoret keikutsertaan parpol dan calon anggota DPD dalam pemilu karena tak menyerahkan rekening dan dana awal laporan kampanye.
0 comments:

Post a Comment


Text Link Ads